Rabu, 24 Juni 2015

MAKALAH PERBANKAN



PASAR MODAL SYARIAH


MAKALAH
Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya



 












Disusun oleh:
RISKA FITRIYANI
NPM: 143404031



PROGRAM STUDI MANAJEMEN KEUANGAN DAN PERBANKAN
UNIVERSITAS SILIWANGI
2015



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami sampaikan karena berkat Rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya” dosen pembimbing kami. Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini memuat tentang “PASAR MODAL SYARIAH”. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah banyak membantu kami agar dapat menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Kami mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

                                                                                                  
Tasikmalaya, Juni 2015

Penulis














DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii
BAB  I  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah..................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah ............................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pasar Modal .................................................................................... 3
B.     Sejarah Pasar Modal................................................................................... ....... 4
C.     Produk Pasar Modal Syariah...................................................................... ....... 5
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ...................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA



















BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Bangkitnya ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan menggembirkan terutama bagi penduduk  Indonesia  yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan ekonomi konvensional, khusunya dalam  kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu komponennya nampaknya masih menjadi  hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan investasi terutama di bidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.
Keberadaan  pasar modal syariah merupakan  fenomena yang menarik  dalam  industri  pasar modal di tanah air, seperti  pendirian bank syariah. Pasar modal  syariah didirikan berdasarkan  pada kenyatan bahwa  mayoritas penduduk Indonesia  adalah muslim, dan  di antarnya jutaan muslim  tersebut  ada yang  mempunyai kelebihan dana (surplus unit) serta mereka  susah     menginvestasikannya, dan salah satu  penyebabnya adalah mereka enggan inventasi di pasar modal yang ada, muslim karya tersebut enggan berinvestasi di pasar modal konvensional karena pasar modal  yang ada tersebut hanya merupakan tempat  manipulasi pasar dan cenderung dipenuhi transaksi spekulatif.
Kegiatan  utama dari pasar modal yang ada umunya  hanya  kegiatan dalam bentuk short selling, membeli saham  di pagi hari untuk kemudian menjualnya di sore hari bila memungkinya mendapat gain capital. Kegiatan tersebut jauh sekali  dari tujuan  awal pendirian  pasar modal yaitu sebagai  perantara  penyediaan  modal bagi perusahan  penerbit  efek yang  kemudian  digunakan  untuk  perluasan  usaha. Ekspansi  atau  perluasan  usaha tersebut dapat menambah  lapang pekerjaan  dan dalam jangka panjang dapat menggerakan  perekonomian. Dan kemudian pasar modal syariah hadir untuk memenuhi  fungsi  utama dari pada modal tersebut.

B.       Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian dari pasar modal syriah?
2.         Bagaimanakah sejarah pasar modal syariah?
3.         Apa sajakah yang terkandung dalam pasar modal syariah?
4.         Bagimana perkembangan pasar modal syariah di Indonesia?
5.         Strategi  apa sajakah dalam pengembangan pasar modal syariah?

























BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pasar Modal
Pasar modal syariah adalah  pasar modal yang di dalamnya  ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam  dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau  para pasar modal yang menerapkan  prinsip-prinsip  syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidakjelasan dan instrumen  yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Pasar modal syriah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang  berkaitan dengannya, di mana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak  bertentangan dengan syariat Islam. pasar modal syariah  sering disebut juga pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Pasar adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagang efek, perusahan  publik yang  berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek, sedangkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpan  dana dan atau pembiayaan  berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain  untuk penyimpan dana dan atau  pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya  yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan  barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijrah) atau dengan adanya plihan pemindahan kepemilikan atas barang  yang disewa  dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dari kedua defenisi dapat disimpulkan bahwa pasar modal syariah (Islamic stock exchange) adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, di mana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak  bertentangan  dengan syariat Islam. Pasar modal syariah dapat juga diartikan adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Sistem mekanisme pasar modal konvensional yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini telah menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam. Pasar modal Islam dikembangan  dalam rangka  mengkomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia yang ingin melakukan investasi  di pasar modal sesuai  dengan prinsip syariah. Hal ini  berkenaan dengan anggap di kalangan sebagai bahwa berinvestasi di pasar modal di satu sisi merupakan  sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan) berdasarkan ajaran Islam, sementara di sisi di Indonesia perlu memperhatikan  dan menarik  minat investor mancanegara  untuk investor dari negara-negara Timur Tengah  yang diyakin merupaka investor potensial.
Pasar modal adalah perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, antara lain: dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun utang (public authorities) maupun  oleh perusahan swsta (private sector). Sedangkan pasar modal syariah merupakan tempat atau saran  bertemunya penjual dan pembelian instrumen keuangan  syariah  yang dalam berinteraksi  berpedoman pada ajaran  Islam dan menjauhi hal-hal  yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan.

B.       Sejarah Pasar Modal
Sejarah berkembang industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi  dan pasar modal pada dasarnya merupakan  suatu proses  sejarah yang sangat panjang. Lahirnya agama Islam sekitar 15 (lima belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri keuangan, karena di  dalam Islam dikenal  kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum atas hubungan antara manusia yang di dalamnya  termasuk hubungan antara manusia  yang di dalamnya arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan prinsip syariah  mengalami  masa surut selama kurun waktu yang relatif  lama pada  masa imperium negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara  Islam  lain hampir semuanya menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa.
Dalam  perkembangan selanjutnya, dengan  banyaknya negara Islam yang bebas dari  penjajahan semakin  terdidiknya  generasi  muda Islam, maka  ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan moslem dari negara-negara Islam sudah mulai  melakukan pengkajian ulang atas penerapan sistem hukum Eropa ke dalam industri keuangan dan sekaligus memperkenalkan penerapan prinsip syariah Islam dalam industri keuangnya.
Lembaga keuangan baik yang  merupakan  bank ataupun  non-bank mempunyai peran yang cukup penting di era globalisasi seperti sekarang. Keduanya  berperan sebagai  wahana yang mampu  menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien  ke arah perkembangan perekonomian rakyat.
Pada dasarnya lembaga  keuangan berfungsi  mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung  ke peminjam  (borrowers). Dana  tersebut  dialokasikan dengan  negoisasi antara pemlik dana dengan pemakai dana melalui pasar uang dan pasar modal. Seperti halnya lembaga keuangan non bank menghimpun dana dari masyarakat. Bedanya jika bank menghimpun dana secara langsung berupa  simpanan  dana masyarakat, sedangkan non bank penghimpunan dana secara tidak langsung dari masyarakat, tapi melakukan kertas harga berharga yang diperjualbelikan.

C.      Produk Pasar Modal Syariah
Produk syariah di pasar modal antara berupa surat berharga  atau efek. Berdasarkan  undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal (UUPM), efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga  komersial, saham, obligasi, tanda bukit utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap dervatif dari efek.
Sejalan dengan definsi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu  efek tersebut  dikatakan sebagai efek syariah. Dalam peraturan Bapepan dan LK nomor IX.A.13 tentang penerbitan efek syariah disebutkan bahwa efek syariah adalah efek sebagaimana dimaksd  dalam UUPM  dan peraturan pelaksananya yang akad, cara, dan kegiatan usaha  yang menjadi  landasan pelaksanannya tidak bertentangan  dengan prinsip-prinsip  syariah di pasar modal. Sampai  dengan saat ini, efek syariah yang  telah terbitkan di pasar modal Indonesia meliputi saham syariah, sukuk dan unit penyertaan dari reksa dana syariah.
1.    Saham Syariah
Secara konsep, saham merupakan surat berharga penyertaan modal kepada perusahan dan dengan bukit penyertaan tersebut  pemegang saham berhak umtuk mendapatkan bagi hasil dari usaha perusahan tesebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan  konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai  kegiatan  musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentang dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh emiten dan perusahan publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tesebut diterbitkan oleh:
a.    Emiten dan perusahan publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten dan perusahan  publik  tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
b.    Emiten badan perusahan publik yang tidak menyatakan dalam anggaran  dasarnya bahwa  kegiatan usaha emiten dan perusahan  publik tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip  syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
§  Perjudian dan permainan yang tergolongan  judi;
§  Perdagang yang tidak diserti dengan penyerahan barang/jasa;
§  Pedagang dengan penawaran/permintaan palsu;
§  Bank berbasis bunga;
§  Perusahan pembiayaan berbasis bunga;
§  Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau (maisir), antara lain aasuransi konvensional;
§  Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangan dan/atau menyedikan barang dan jasa haram zatnya (haram lidzatihi), barang atau jasa haram  bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan ole DSN-MUL; dan/atau barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
2.    Sukuk atau Obligasi Syariah
Sukuk  merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (Islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan  bentuk  jamak dari kata “sakk” dalam bahasa arab artinya sertifikat atau bukit kepemilikan. Sementara itu, peraturan Bapepan dan  LK nomor IX.A.13 memberikan definisi sukuk sebagai berikut:
“efek syariah berupa sertifikat atau bukti  kepemilikan  yang bernilai sama dan mewakil bagaian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagaikan) (syuyu/undivided share) atas:
§  Aset terwujud  tertentu (ayyan maujudat)
§  Nila manfaat atas aset terwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun  yang akan ada;
§  Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
§  Aset proyek tertentuan (maujudat masyru’ muayyan) dan atau
§  Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)
 

a.    Karakteristik Sukuk
sebagai salah satu efek syariah sukuk memliki karakterstik yang berbeda  dengan obligasi. sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukit  kepemilikkan bersama atau suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan  dasar penerbitkan (underlying asset). Klaim  kepemlikan pada sukuk  didasarkan  pada aset/proyek yang spesifik. Pengguna dana sukuk  harus digunakan  untuk kegiatan  usaha yang halal. Imbalan  bagi hasil, atau  marjin, sesuai  dengan jenis akad yang digunakan  dalam  penerbitan sukus:
b.    Jenis Sukuk
Sertifikasi kepemlikan dalam aset yang disewakan:
1)        Sertifikat kepemlikan atas manfaat, yang terbagai  menjadi 4 (empat) tipe: sertifikat kepemlikan atas manfaat  aset yang telah ada, sertifikat  kepemilikan  atas manfaat aset di masa depan, sertiifikat  kepemlikan atas jasa pihak tertentu akan dan sertifikat   atas jasa di masa depan.
2)        Sertifikat salam
3)        Sertifikat istishna
4)        Sertifikat murabahah
5)        Sertifikat  murabahaha
6)        Sertifikat  musyarkah
7)        Sertifikat muzar’a
8)        Sertifikat musaqa
9)        Sertifkat mugharasa.

3.    Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah wadah yang dipergunakan  untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemliki harta (shabib al-mal/rabb al-mall) untuk selanjutkan diinvestasikan  dalam portofolio  efek oleh manajer investasi sebagai wakli shahib al-mall menurut  ketentuan  dan prinsip syariah islam. Portofolio  efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga atau efek, atau instrument yang dikelola.
Reksa dana syariah  sebagaimana reksa dana pada  umumnya merupakan salah satu alternantif  investasi bagi masyarat pemodal, khusunya pemodal kecil  dan pemodal yang tidak memliki banyak waktu  dan keahilan untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana  sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternantif investasi bagi masyarakat pemodal, khusunya pemodal kecil dan pemodal yang tidak  memiliki banyak waktu dan keahilan untuk menghitung  risiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancang sebagai saran untuk  menghimpun dana dari masyarakat yang memliki modal, mempunyai  keinginan  untuk melakukan investasi, namun hanya memliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

















BAB IV
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Bahwasanya pasar modal syariah sangat dan perlu diperhatian di era globalisasi ini, lebih-lebih di negara kita di Indonesia, yang mana  sebagai besar  penduduknya beragama Islam. Peran pasar modal perlu diakui  penting dan dicap jembol karena tidak adanya diskriminasi dan hukum keadilan sangat diterapkan  serta tingkat keamanan lebih terjaga, tidak adanya  sistem bunga, riba, dan hal-hal  yang memberatkan fihak sebelah (bersifat manfaat) serta hal-hal  yang melanggar aturan agama Islam, seperti  dalam pasar  modal konvensional sistem mekanismenya yang mengandung riba, maisir dan gharar selama ini menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam.




















DAFTAR PUSTAKA

Soemitra, M.A, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2009.

Kasmir, bank dan lembaga keuangan lainnya. PT RajaGrafindo persada jakara 2007.














Tidak ada komentar:

Posting Komentar