PASAR MODAL SYARIAH
MAKALAH
Diajukan
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya
Disusun
oleh:
RISKA
FITRIYANI
NPM:
143404031
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN KEUANGAN DAN PERBANKAN
UNIVERSITAS
SILIWANGI
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami sampaikan karena berkat Rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan
makalah ini dengan baik. Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata
kuliah “Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Lainnya” dosen pembimbing kami.
Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini
dapat terselesaikan. Makalah ini memuat tentang “PASAR MODAL SYARIAH”. Kami juga mengucapkan
terimakasih kepada dosen pembimbing yang telah banyak membantu kami agar dapat
menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang
lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan
kekurangan. Kami mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Tasikmalaya,
Juni 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah..................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah ............................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pasar Modal .................................................................................... 3
B. Sejarah
Pasar Modal................................................................................... ....... 4
C. Produk
Pasar Modal Syariah...................................................................... ....... 5
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan ...................................................................................................... 10
A. Kesimpulan ...................................................................................................... 10
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bangkitnya
ekonomi Islam di Indonesia dewasa ini menjadi fenomena yang menarik dan
menggembirkan terutama bagi penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Praktek kegiatan
ekonomi konvensional, khusunya dalam
kegiatan pasar modal yang mengandung unsur spekulasi sebagai salah satu
komponennya nampaknya masih menjadi
hambatan psikologis bagi umat Islam untuk turut aktif dalam kegiatan
investasi terutama di bidang pasar modal, sekalipun berlabel syariah.
Keberadaan pasar modal syariah merupakan fenomena yang menarik dalam
industri pasar modal di tanah air,
seperti pendirian bank syariah. Pasar modal syariah didirikan berdasarkan pada kenyatan bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, dan di antarnya jutaan muslim tersebut
ada yang mempunyai kelebihan dana
(surplus unit) serta mereka susah
menginvestasikannya, dan salah satu
penyebabnya adalah mereka enggan inventasi di pasar modal yang ada, muslim
karya tersebut enggan berinvestasi di pasar modal konvensional karena pasar
modal yang ada tersebut hanya merupakan
tempat manipulasi pasar dan cenderung dipenuhi
transaksi spekulatif.
Kegiatan utama dari pasar modal yang ada umunya hanya
kegiatan dalam bentuk short
selling, membeli saham di pagi hari
untuk kemudian menjualnya di sore hari bila memungkinya mendapat gain capital. Kegiatan tersebut jauh
sekali dari tujuan awal pendirian pasar modal yaitu sebagai perantara
penyediaan modal bagi perusahan penerbit
efek yang kemudian digunakan
untuk perluasan usaha. Ekspansi atau
perluasan usaha tersebut dapat
menambah lapang pekerjaan dan dalam jangka panjang dapat
menggerakan perekonomian. Dan kemudian
pasar modal syariah hadir untuk memenuhi
fungsi utama dari pada modal
tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
dari pasar modal syriah?
2.
Bagaimanakah
sejarah pasar modal syariah?
3.
Apa sajakah yang
terkandung dalam pasar modal syariah?
4.
Bagimana
perkembangan pasar modal syariah di Indonesia?
5.
Strategi apa sajakah dalam pengembangan pasar modal
syariah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pasar Modal
Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang di
dalamnya ditransaksikan instrumen
keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan
syariah pula atau para pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi
yang mengandung unsur ketidakjelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria
halal.
Pasar
modal syriah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek yang
diterbitkannya serta lembaga profesi yang
berkaitan dengannya, di mana semua produk dan mekanisme operasionalnya
tidak bertentangan dengan syariat Islam.
pasar modal syariah sering disebut juga
pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Pasar
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagang efek, perusahan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi
yang berkaitan dengan efek, sedangkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpan dana dan atau pembiayaan berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak
lain untuk penyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan
lainnya yang dinyatakan sesuai dengan
syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan
prinsip penyertaan modal (musyarakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni
tanpa pilihan (ijrah) atau dengan
adanya plihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa
dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah
wa iqtina).
Dari
kedua defenisi dapat disimpulkan bahwa pasar modal syariah (Islamic stock exchange) adalah kegiatan
yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya,
di mana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan
dengan syariat Islam. Pasar modal syariah dapat juga diartikan adalah
pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Sistem
mekanisme pasar modal konvensional yang mengandung riba, maisir dan gharar
selama ini telah menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam. Pasar modal Islam
dikembangan dalam rangka mengkomodir kebutuhan umat Islam di Indonesia
yang ingin melakukan investasi di pasar
modal sesuai dengan prinsip syariah. Hal
ini berkenaan dengan anggap di kalangan
sebagai bahwa berinvestasi di pasar modal di satu sisi merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan (diharamkan)
berdasarkan ajaran Islam, sementara di sisi di Indonesia perlu
memperhatikan dan menarik minat investor mancanegara untuk investor dari negara-negara Timur
Tengah yang diyakin merupaka investor
potensial.
Pasar
modal adalah perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, antara lain: dalam bentuk modal sendiri
(stock) maupun utang (public authorities) maupun oleh perusahan swsta (private sector). Sedangkan
pasar modal syariah merupakan tempat atau saran
bertemunya penjual dan pembelian instrumen keuangan syariah
yang dalam berinteraksi
berpedoman pada ajaran Islam dan
menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti
penipuan dan penggelapan.
B.
Sejarah
Pasar Modal
Sejarah
berkembang industri keuangan syariah yang meliputi perbankan, asuransi dan pasar modal pada dasarnya merupakan suatu proses
sejarah yang sangat panjang. Lahirnya agama Islam sekitar 15 (lima
belas) abad yang lalu meletakkan dasar penerapan prinsip syariah dalam industri
keuangan, karena di dalam Islam dikenal kaedah muamalah yang merupakan kaedah hukum
atas hubungan antara manusia yang di dalamnya
termasuk hubungan antara manusia
yang di dalamnya arti yang luas. Namun demikian, perkembangan penerapan
prinsip syariah mengalami masa surut selama kurun waktu yang relatif lama pada
masa imperium negara-negara di Timur Tengah serta negara-negara Islam lain
hampir semuanya menjadi wilayah jajahan negara-negara Eropa.
Dalam perkembangan selanjutnya, dengan banyaknya negara Islam yang bebas dari penjajahan semakin terdidiknya
generasi muda Islam, maka ajaran Islam mulai meraih masa kebangkitan
kembali. Sekitar tahun 1960-an banyak cendekiawan moslem dari negara-negara Islam
sudah mulai melakukan pengkajian ulang
atas penerapan sistem hukum Eropa ke dalam industri keuangan dan sekaligus
memperkenalkan penerapan prinsip syariah Islam dalam industri keuangnya.
Lembaga
keuangan baik yang merupakan bank ataupun
non-bank mempunyai peran yang cukup penting di era globalisasi seperti
sekarang. Keduanya berperan sebagai wahana yang mampu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
secara efektif dan efesien ke arah
perkembangan perekonomian rakyat.
Pada
dasarnya lembaga keuangan berfungsi mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung
ke peminjam (borrowers). Dana tersebut dialokasikan dengan negoisasi antara pemlik dana dengan pemakai
dana melalui pasar uang dan pasar modal. Seperti halnya lembaga keuangan non
bank menghimpun dana dari masyarakat. Bedanya jika bank menghimpun dana secara
langsung berupa simpanan dana masyarakat, sedangkan non bank
penghimpunan dana secara tidak langsung dari masyarakat, tapi melakukan kertas
harga berharga yang diperjualbelikan.
C.
Produk
Pasar Modal Syariah
Produk
syariah di pasar modal antara berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang
pasar modal (UUPM), efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda
bukit utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas
efek, dan setiap dervatif dari efek.
Sejalan
dengan definsi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak
bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut
dikatakan sebagai efek syariah. Dalam peraturan Bapepan dan LK nomor IX.A.13
tentang penerbitan efek syariah disebutkan bahwa efek syariah adalah efek
sebagaimana dimaksd dalam UUPM dan peraturan pelaksananya yang akad, cara, dan
kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanannya tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Sampai dengan saat ini, efek syariah yang telah terbitkan di pasar modal Indonesia meliputi
saham syariah, sukuk dan unit penyertaan dari reksa dana syariah.
1. Saham
Syariah
Secara
konsep, saham merupakan surat berharga penyertaan modal kepada perusahan dan
dengan bukit penyertaan tersebut
pemegang saham berhak umtuk mendapatkan bagi hasil dari usaha perusahan
tesebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini
merupakan konsep yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan
musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara
konsep saham merupakan efek yang tidak bertentang dengan prinsip syariah. Namun
demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh emiten dan perusahan publik
dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai
saham syariah jika saham tesebut diterbitkan oleh:
a. Emiten
dan perusahan publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa
kegiatan usaha emiten dan perusahan
publik tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah.
b. Emiten
badan perusahan publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha emiten dan perusahan publik tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi
kriteria sebagai berikut:
Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan
prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak
melakukan kegiatan usaha:
§ Perjudian
dan permainan yang tergolongan judi;
§ Perdagang
yang tidak diserti dengan penyerahan barang/jasa;
§ Pedagang
dengan penawaran/permintaan palsu;
§ Bank
berbasis bunga;
§ Perusahan
pembiayaan berbasis bunga;
§ Jual
beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau (maisir),
antara lain aasuransi konvensional;
§ Memproduksi,
mendistribusikan, memperdagangan dan/atau menyedikan barang dan jasa haram
zatnya (haram lidzatihi), barang atau
jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan ole
DSN-MUL; dan/atau barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
2. Sukuk
atau Obligasi Syariah
Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai
pengganti dari istilah obligasi syariah (Islamic
bonds). Sukuk secara terminologi merupakan
bentuk jamak dari kata “sakk” dalam
bahasa arab artinya sertifikat atau bukit kepemilikan. Sementara itu, peraturan
Bapepan dan LK nomor IX.A.13 memberikan definisi
sukuk sebagai berikut:
“efek syariah berupa sertifikat atau
bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakil bagaian yang
tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagaikan) (syuyu/undivided
share) atas:
§ Aset
terwujud tertentu (ayyan maujudat)
§ Nila
manfaat atas aset terwujud (manafiul
ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun
yang akan ada;
§ Jasa
(al khadamat) yang sudah ada maupun
yang akan ada
§ Aset
proyek tertentuan (maujudat masyru’ muayyan)
dan atau
§ Kegiatan
investasi yang telah ditentukan (nasyath
ististmarin khashah)
a. Karakteristik
Sukuk
sebagai
salah satu efek syariah sukuk memliki karakterstik yang berbeda dengan obligasi. sukuk bukan merupakan surat
utang, melainkan bukit kepemilikkan
bersama atau suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai
aset yang dijadikan dasar penerbitkan (underlying asset). Klaim kepemlikan pada sukuk didasarkan
pada aset/proyek yang spesifik. Pengguna dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam
penerbitan sukus:
b. Jenis
Sukuk
Sertifikasi kepemlikan
dalam aset yang disewakan:
1)
Sertifikat
kepemlikan atas manfaat, yang terbagai
menjadi 4 (empat) tipe: sertifikat kepemlikan atas manfaat aset yang telah ada, sertifikat kepemilikan
atas manfaat aset di masa depan, sertiifikat kepemlikan atas jasa pihak tertentu akan dan
sertifikat atas jasa di masa depan.
2)
Sertifikat salam
3)
Sertifikat
istishna
4)
Sertifikat
murabahah
5)
Sertifikat murabahaha
6)
Sertifikat musyarkah
7)
Sertifikat
muzar’a
8)
Sertifikat
musaqa
9)
Sertifkat
mugharasa.
3. Reksa
Dana Syariah
Reksa
dana syariah adalah wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemliki harta (shabib al-mal/rabb al-mall) untuk
selanjutkan diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi
sebagai wakli shahib al-mall
menurut ketentuan dan prinsip syariah islam. Portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat
berharga atau efek, atau instrument yang dikelola.
Reksa
dana syariah sebagaimana reksa dana
pada umumnya merupakan salah satu
alternantif investasi bagi masyarat
pemodal, khusunya pemodal kecil dan
pemodal yang tidak memliki banyak waktu dan keahilan untuk menghitung risiko atas
investasi mereka. Reksa dana sebagaimana
reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternantif investasi bagi
masyarakat pemodal, khusunya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahilan untuk
menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa dana dirancang sebagai saran untuk
menghimpun dana dari masyarakat yang memliki modal, mempunyai keinginan
untuk melakukan investasi, namun hanya memliki waktu dan pengetahuan
yang terbatas.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bahwasanya pasar modal
syariah sangat dan perlu diperhatian di era globalisasi ini, lebih-lebih di
negara kita di Indonesia, yang mana
sebagai besar penduduknya
beragama Islam. Peran pasar modal perlu diakui
penting dan dicap jembol karena tidak adanya diskriminasi dan hukum
keadilan sangat diterapkan serta tingkat
keamanan lebih terjaga, tidak adanya
sistem bunga, riba, dan hal-hal
yang memberatkan fihak sebelah (bersifat manfaat) serta hal-hal yang melanggar aturan agama Islam, seperti dalam pasar
modal konvensional sistem mekanismenya yang mengandung riba, maisir dan
gharar selama ini menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Soemitra,
M.A, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group 2009.
Kasmir, bank dan
lembaga keuangan lainnya. PT RajaGrafindo persada jakara 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar